SERAYUNEWS- Polres Wonosobo menyita uang tunai Rp252.500.000, dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Kasus itu melibatkan tersangka anggota Komisioner KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Antara lain satu buah flashdisk Toshiba warna putih, uang tunai total sebesar Rp 3.000.000.
Kemudian satu amplop warna putih dengan tulisan “Wadaslintang” dalam kondisi sobek. Ada satu amplop warna putih dalam kondisi sobek. Kemudian uang tunai total sebesar Rp 37.500.000.
Ada juga barang bukti satu amplop warna putih, dengan tulisan Kaliwiro dan 3.000.000 dalam kondisi sobek. Ada juga satu amplop warna putih dengan tulisan Kecamatan Kaliwiro 6.000.000 dalam kondisi sobek.
Kemudian, satu amplop warna coklat dengan tulisan Kaliwiro 19 Desa @Rp1.500.000 Rp 28.500.000. Ada juga barang bukti uang tunai total sebesar Rp 16.500.000. Selanjutnya ada satu amplop warna putih dengan tulisan Kalibawang dalam kondisi sobek.
Ada juga barang bukti satu amplop warna putih dengan tulisan, Kecamatan Kalibawang 6.000.000 dalam kondisi sobek.
Polisi juga menyita beberapa amplop berisi uang tunai Rp19.500.000, Rp21.000.000, Rp 34.500.000, Rp31.500.000, Rp26.000.000, Rp30.000.000 dan Rp 33.000.000.
Selain itu ada satu lembar Berita Acara Penyalinan Video pada Kamis, 8 Februari 2024 pukul 22.00 WIB. Satu lembar Berita Acara Pengembalian Salinan Video pada, Senin 19 Februari 2024, pukul 14.00 WIB.
Polisi juga menyita beberapa salinan dokumen, serta flashdisk merk Sandisk warna kombinasi Hitam Merah, berisi beberapa file rekaman.